Marhusip, Martumpol dan Martonggo Raja (3M) adalah serangkaian acara adat yang dilaksanakan dalam proses pernikahan adat Batak. Marhusip bisa diartikan “berbisik”. Pada acara tersebut, biasanya ada pembicaraan secara rahasia antar utusan keluarga calon pengantin. Martumpol adalah prosesi perjanjian pranikah dalam proses perkawinan adat batak yang dilaksanakan di gereja. Selanjutnya dilaksanakan acara selanjutnya yaitu Martonggo Raja.